Donor darah dalam Islam hukumnya boleh bahkan dianjurkan, karena termasuk bentuk tolong-menolong dalam kebaikan. Allah berfirman:
“Tolong-menolonglah kamu dalam kebajikan dan takwa…” (QS. Al-Maidah: 2).
Syaratnya: tidak membahayakan pendonor, dilakukan dengan ikhlas, dan tidak diperjualbelikan. Fatwa MUI pun menegaskan bahwa donor darah adalah amal kebajikan yang berpahala.
Ingatlah, setetes darah yang kita berikan bisa menjadi penyelamat nyawa orang lain. Rasulullah ﷺ bersabda:
“Barang siapa yang melepaskan satu kesusahan seorang mukmin, Allah akan melepaskan darinya satu kesusahan di hari kiamat.” (HR. Muslim).
Maka mari jadikan donor darah sebagai amal ibadah dan wujud kepedulian sesama.



