Kurban Secara Patungan Seperti di Sekolah, Apakah Diperbolehkan?
Memasuki momentum Idul Adha seperti waktu ini, banyak sekali instansi pendidikan yang melaksanakan penyembelihan hewan kurban khususnya di sekolah dengan cara menghimpun iuran dari siswa untuk membeli hewan yang digunakan sebagai kurban. Mengutip dari islam.nu.or.id menjelaskan bahwa hal seperti ini dalam perspektif pendidikan, hal ini sangatlah baik untuk membangun sikap dermawan dan kesadaran berkurban sejak dini yang dimana hal ini juga sekaligus menjadi pelajaran praktik fiqih tentang tata cara berkurban.
Adanya inisiatif seperti ini tentunya bisa kita apresiasi bahwa sekolah memiliki niat yang baik dengan nilai – nilai pendidikan dan pembentukan karakter yang memang menjadi nilai pengajaran di sekolah. Namun yang menjadi pertanyaan adalah apakah menurut fiqih hal praktik seperti ini sudah sesuai? Apakah bernilai kurban atau bernilai sedekah?
Dalam islam.nu.or.id menjelaskan bahwa fiqih telah menentukan bahwa hewan kurban berupa kambing hanya mencukupi untuk ibadah satu orang. Adapun unta, sapi atau kerbau untuk tujuh orang, sedangkan dalam praktiknya di sekolah biasanya melebihi dari apa yang sudah ditetapkan dalam fiqih. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam kitab fiqih dasar seperti kita Taqrib sebagai berikut :
وتجزئ البدنة عن سبعة والبقرة عن سبعة والشاة عن واحد
Artinya: “Unta dan sapi itu mencukupi untuk kurban tujuh orang sementara kambing mencukupi untuk satu orang.” (Ahmad bin Husein bin Ahmad Abu Suja’ al-Asfihan, Matan Abi Suja’/al-Ghoyah wat Taqrib [Beirut, Alimul Kutub: t.t] halaman 43).
Merujuk pada ketentuan ini, jika penyembelihan hewan kurban diatasnamakan semua siswa, maka hukumnya bukan kurban melainkan sedekah biasa karena melebihi jumlah yang ditentukan, sebagai solusinya pihak sekolah dapat memberikan hewan kurban tersebut dengan mengatasnamakan beberapa siswa sesuai dengan jumlah ketentuan fiqih. Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh al-Bajuri
قوله : ( فإذا أتى بها واحد من أهل بيت ) أي : بحيث يكونون في نفقة واحدة . وقوله : ( كفى عن جميعهم ) أي : في سقوط الطلب فقط ، وإلا .. فثوابها خاص بالفاعل
Artinya: “Ungkapan mushanif: (Ketika salah seorang dari keluarga (ahlu bait) berkurban), yaitu mereka yang berada dalam satu tanggungan nafkah. Maka hal itu sudah mencukupi bagi semuanya – artinya hanya untuk menggugurkan tuntutan (kesunahannya) saja, sedangkan pahalanya hanya khusus orang yang melakukannya saja.”(Ibrahim bin Muhammad bin Ahmad al-Bajuri, Hasyiyah al-Bajuri Ala Ibnu Qasim [Jeddah, Darul Minhaj: 2016] juz IV halaman 362).
Namun, memang hal ini akan menimbulkan masalah baru dimana akan ada kesenjangan karena biasanya iuran itu dilakukan oleh seluruh siswa dan semuanya ikut memberikan kontribusi. Dengan tujuan semua siswa yang ikut iuran bisa mendapat pahala kurban, siswa yang diatasnamakan dalam kurban diminta untuk berdoa menyertakan pahalanya kurban kepada siswa – siswa yang lain. Hal ini dapat dipahami dari penjelasan Khatib al-Syarbini berikut:
و تجزىء (الشَّاة) الْمعينَة من الضَّأْن أَو الْمعز (عَن وَاحِد) فَقَط فَإِن ذَبحهَا عَنهُ وَعَن أَهله أَو عَنهُ وأشرك غَيره فِي ثَوَابهَا جَازَ وَعَلِيهِ حمل خبر مُسلم ضحى رَسُول الله ﷺ بكبشين وَقَالَ اللَّهُمَّ تقبل من مُحَمَّد وَآل مُحَمَّد وَمن أمة مُحَمَّد
Artinya: “Domba atau kambing kacang (al-ma’zu) yang di tertentukan telah mencukupi untuk satu orang saja. Jika ia menyembelihnya untuk dirinya dan keluarganya, atau untuk dirinya dan menyertakan orang lain dalam pahalanya, itu dibolehkan. Atas ketentuan ini diarahkan kepada haditsnya Imam Muslim: Nabi berkurban dengan dua kambing gibas dan beliau bersabda, ‘Ya Allah semoga engkau terima kurban ini dari Muhammad, keluarga, dan umatnya’.” (Syekh Khatib al-Syarbini, al-Iqna’ ‘Ala Matni Abi Syuja’ [Beirut, Darul Fikr: t.t] juz II, halaman 489).
Dengan demikian, solusi ibadah kurban siswa di sekolah yang diperoleh melalui iuran dengan mengatasnamakan beberapa siswa sesuai jumlah yang ditentukan fiqih, dan siswa yang sudah ditunjuk saat berdoa menyertakan pahala kurbannya kepada seluruh siswa yang lain dengan contoh doa “Ya Allah semoga engkau terima kurban ini dariku dan seluruh teman-temanku”.
Sumber : islam.nu.or.id