Dalam pelaksanaan ibadah kurban, sering muncul pertanyaan mengenai hukum memberikan uang bisyarah, mahar, atau uang jasa kepada orang yang menyembelih hewan kurban, baik seorang kiai maupun pihak lain yang diminta secara khusus untuk melakukan penyembelihan.
Pada dasarnya, memberikan bisyarah atau uang jasa kepada penyembelih hewan kurban diperbolehkan, selama pembayaran tersebut tidak diambil dari hasil penjualan bagian hewan kurban, seperti daging, kulit, kepala, atau bagian lainnya.
Upah atau bisyarah hendaknya berasal dari uang pribadi orang yang berkurban atau dari dana operasional panitia kurban yang memang telah disiapkan untuk kebutuhan pelaksanaan kegiatan.
Dengan demikian, penyembelih hewan kurban boleh menerima uang jasa sebagai bentuk penghargaan atas tenaga dan waktunya, selama tidak berasal dari hasil penjualan bagian hewan kurban yang disembelih.
Semoga pelaksanaan ibadah kurban kita senantiasa sesuai dengan ketentuan syariat dan membawa keberkahan bagi semua pihak.
Sumber : PENGURUS MWC NU WINONG



