Penulis: NU Winong Pati

Perolehan Infaq KOIN NU Kecamatan Winong Bulan April 2026 Capai Rp107 Juta

NU Care-LAZISNU Kecamatan Winong kembali mencatat capaian positif dalam penghimpunan dana melalui Program KOIN NU (Kotak Infaq Nahdlatul Ulama). Berdasarkan rekapitulasi perolehan bulan April 2026, total dana yang berhasil dihimpun mencapai Rp107.465.500 dari 7.035 kotak aktif yang tersebar di seluruh ranting se-Kecamatan Winong. Capaian tersebut menunjukkan tingginya partisipasi masyarakat Nahdliyin dalam mendukung gerakan kemandirian umat […]

Selengkapnya

Pendaftaran Zakat Produktif LAZISNU Winong Tahun 2026 Resmi Dibuka

Winong, Pati – Dalam rangka meningkatkan kemandirian ekonomi masyarakat serta mengoptimalkan pemanfaatan dana zakat yang produktif, LAZISNU Kecamatan Winong bekerja sama dengan Rumah KiiiTA Winong kembali membuka Program Zakat Produktif Tahun Anggaran 2026. Program ini merupakan salah satu bentuk pemberdayaan ekonomi umat melalui penyaluran dana zakat kepada para mustahik yang memiliki usaha produktif. Bantuan yang […]

Selengkapnya

Sosialisasi Penguatan Jamaah Ranting Degan dan Program Infak Rp5.000 untuk Operasional Klinik Pratama NU Winong

Winong, 4 Juni 2026 – LAZISNU Winong kembali melaksanakan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat melalui Sosialisasi Penguatan Jamaah Ranting Degan yang diselenggarakan pada Kamis malam, 4 Juni 2026. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya mempererat ukhuwah Islamiyah, memperkuat kebersamaan warga Nahdliyin, serta meningkatkan kepedulian terhadap berbagai program kemaslahatan umat. Acara yang dihadiri oleh jamaah Ranting Degan […]

Selengkapnya

Bolehkah Penyembelih Hewan Kurban Menerima Bisyarah atau Uang Jasa?

Dalam pelaksanaan ibadah kurban, sering muncul pertanyaan mengenai hukum memberikan uang bisyarah, mahar, atau uang jasa kepada orang yang menyembelih hewan kurban, baik seorang kiai maupun pihak lain yang diminta secara khusus untuk melakukan penyembelihan. Pada dasarnya, memberikan bisyarah atau uang jasa kepada penyembelih hewan kurban diperbolehkan, selama pembayaran tersebut tidak diambil dari hasil penjualan […]

Selengkapnya